KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, meminta kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sehingga pengunaannya dapat memperdayakan penduduk lokal di desa.
Karena, menurut Bupati, dana yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mencapai kurang lebih Rp 225 miliar. Jika dihitung masing-masing desa memperoleh kurang lebih Rp 1,4 Miliar.
“Diharapkan kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Katingan selalu melakukan pembinaan dan pengawasan. Ini agar pengunaannya dapat memperdayakan penduduk lokal di desa,” terang Bupati Sakariyas.
Hal itu dispaikannya saat menyampaikan sambutan pada pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Katingan tingkat Kecamatan Sanaman Mantikei, di aula gedung Serbaguna PT Dwima Group, Desa Tumbang Manggu, Selasa (11/2/)
Ia juga menegaskan, untuk semua desa di 13 Kecamatan di Kabupaten Katingan tersebut agar dapat mengoptimalkan penggunaan belanja dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa untuk pembangunan wilayah desanya masing-masing.
“Penggunaan belanja dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa itu, selain itu untuk memacu aktifitas perekonomian masyarakat yang juga meningkatkan rasa kebersamaan masyarakat dalam membangun desanya,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post