KUALA KAPUAS – Dari total 148 ormas maupun Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdata di Kesbangpol Kabupaten Kapuas, hanya 33 Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun LSM yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ataupun Badan Hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol ) Kabupaten Kapuas Hj Marlina, SE, MAB di ruang kerjanya, Senin 10 Februari 2020. Turut mendampingi, Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri, Mulyadi, S.Pd MA dan Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan, Syahlan, S.Si.
Kaban Kesbangpol Hj Marlina menjelaskan dari total 148 Ormas maupun LSM yang terdata di Kesbangpol Kapuas, hanya 21 Ormas/LSM yang mempunyai SKT dan 12 yang mempunyai Badan Hukum.
Berkenan hal tersebut dirinya mengharapkan bagi Ormas maupun LSM yang belum memiliki SKT untuk segera mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri, sedangkan untuk Badan Hukum dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami juga mengharapkan kepada Ormas maupun LSM yang ada di Kabupaten Kapuas agar setiap tahun dapat melaporkan keberadaan organisasinya ke Kesbangpol Kabupaten Kapuas, hal ini sudah barang tentu dapat memudahkan koordinasi dan pembinaan oleh pemerintah. Sehingga kedepannya dapat diketahui apakah ormas atau LSM tersebut masih aktif atau tidak dan dapat ditindak lanjuti,” tutur Hj Marlina.
Dirinya juga menambahkan agar Ormas maupun LSM yang berada di Kabupaten Kapuas untuk selalu bijaksana dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah dengan tujuan untuk membangun Kabupaten Kapuas.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post