KUALA KAPUAS – Saat ini di jaman moderen serba canggih masyarakat harus cermat dan teliti dan waspada terhadap berbagai macam tawaran dari orang lain yang tidak kita kenal sama sekali. Sebab modus operandi penipuan dalam berbagai hal semakin marajalela.
Apa lagi dengan iming-iming yang menggiurkan, bahkan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak sering kali membuat masyarakat tergoda dengan berbagai macam penawaran bisnis dari sang pelaku kejahatan. Seperti yang di lakukan oleh Mulyono (43) warga Tengerang, Provinsi Banten.
Mulyono dibekuk aparat kepolisian lantaran menipu salah satu warga Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan modus operandi penipuan bermodalkan Brousur Indogrosir untuk mengiming-imingi korbannya.
Alhasil warga Tanggerang ini sukses dan berhasil dengan tipu muslihatnya memperdaya salah satu pemilik warung inisial WH (33) pada Minggu 2 Februari 2020 dikawasan desa tambun raya kecamatan basarang.
Berdasarkan data yang diimpun matakalteng.com, korban diimingi pelaku dengan mengunakan brousur Indogrosir menawarkan berbagai jenis sembako pada korbannya yang mana korban akan mendapatkan beberapa jenis sembako dengan harga cuma-cuma yang harganya Rp 8,5 juta.
“Untuk mendapatkan beberapa jenis sembako itu korban diminta pelaku memberi panjar sebesar Rp 3 juta sebagai uang DP pembelian barang tersebut dan korban dimintai pelaku untuk menyerahkan Handphonnya dengan alasan akan di daftarkan langsung ke Distributor besar yang ada di pulau Jawa,” ungkap Kapolres AKBP Esa Estu Utama Sik melewati Kapolsek Basarang, Kamis 6 Februari 2020
Karena barang yang dijanjikan pelaku Mulyono (43) tak kunjung datang, maka korban WH (33) warga desa tambun raya kecamatan Basarang berinisiatif melaporkan pelaku ke Polsek basarang. Dalam laporannya korban membeberkan kronologis penipuan yang di alaminya serta memberitahukan ciri-ciri pelaku pada polisi.
Alhasil berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang diberikan korban pada polisi, jajaran Polsek Basarang berhasil membekuk pelaku, yang saat itu sedang beraksi di salah satu warung calon korbannya di kawasan Desa Mantaren, Kabupaten Pulang Pisau.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti saru unit mobil AVP dengan nomor polisi B 8019 JR, dua buah dus sembako yang sudah di modifikasi pelaku, Brosur Indogrosir, satu buah Handphone dan sejumlah uang tunai.
“Kini pelaku bersama barang bukti di amankan polisi ke mapolsek Basarang guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam,” tandas Kapolres.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post