PALANGKA RAYA – Tiga orang pria diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang di dua tempat berbeda senilai ratusna juta rupiah, dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Kamis 30 Januari 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Ilham Salahudin SH M.Hum melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Selasa 4 Februari 2020.
Tiga pelaku tersebut bernama Sony (39), Angga (18) dan Syahrul (19) ditangkap di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penangkapan pelaku Syahrul yakni berlangsung di dekat rumah kos tempat tinggalnya Jalan Seroja, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan Angga (18) di tepi jalan dekat rumahnya di Desa Camba Kecamatan Kota Besi.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti yaitu dua unit printer merk Canon, dua buah gunting, satu buku tabungan atas nama Sony Susanto, satu buah kartu ATM BCA atas nama Sony Susanto, satu kantong plastik sarang burung walet seberat 3,5 Kilogram serta 481 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
“Ada satu orang pelaku yang sedang kami kejar, karena ikut serta mengedarkan uang palsu bersama tiga pelaku yang sudah kami amankan ini,” tambahnya. Sementara informasi yang diimpun matakalteng.com selain membeli sarang burung walet, tiga pemuda ini juga menggunakan uang palsu untuk boking PSK.
Pelaku dikenakan Pasal 36 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
(rah/matakalteng.com)
Discussion about this post