PALANGKA RAYA – Semakin tumbuhnya perusahaan pers di Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah barang tentu harus diikuti dengan aturan yang berlaku. Saat ini proses verifikasi media massa di Kalteng juga terus berjalan. Dewan Pers selaku lembaga verifikator menargetkan, dalam beberapa tahun ke depan seluruh perusahaan media massa di daerah ini telah terverifikasi.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairuddin Bangun di sela pertemuan singkat dengan Ketua Dewan Kehormatan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (DKD-PWI) Kalteng H Sutransyah, di Palangka Raya, Selasa 4 Februari 2020 pagi, mengatakan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses sertivikasi seluruh media massa di Tanah Air.
Verifikasi, sebut Hendry merupakan pengujian tahap awal dari media massa untuk memperoleh sertifikat atau pengakuan resmi dari Dewan Pers sebagai media massa yang legal secara hukum, memiliki sarana penunjang yang layak untuk menjalankan fungsi jurnalistik, dan dijalankan SDM profesional.
Dengan pemenuhan prasyarat tersebut, produk informasi yang dipublikasikan oleh media bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan secara etika dan ketentuan jurnalistik. Melalui DKD-PWI Kalteng, Hendry meminta seluruh insan pers dan pengelola media massa di Kalteng yang belum diverifikasi untuk aktif menyiapkan prasyarat verifikasi ini.
“Kami mengimbau rekan-rekan insan pers di Kalteng untuk segera melengkapi persyaratan dan mengajukannya ke Dewan Pers agar cepat kami tindaklanjuti,” kata mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat ini.
Dia menambahkan, tahapan proses verifikasi paling awal adalah verifikasi faktual. Dalam tahapan ini, tim Dewan Pers akan datang ke alamat redaksi perusahaan media massa untuk melakukan pengecekan langsung kondisi fisik perkantoran, infrastruktur penunjang kinerja, keberadaan dan fungsi news room, dan prasyarat dasar lainnya.
Selain itu, tim juga melakukan uji kesesuaian berkas data media, meliputi bukti legalitas badan hukum dan perizinan perusahaan, standard penggajian, tata kelola media, sertfikasi SDM di bidang redaksi, dan lain-lain.
Setelah pengujian langsung ini, rangkaian proses selanjutnya akan dilakukan tim bersama seluruh anggota Dewan Pers di Jakarta. Setelah forum menyatakan seluruh persyaratan terpenuhi, barulah Dewan Pers secara resmi melakukan sertifikasi terhadap perusahaan media bersangkutan.
Adapun kehadiran wartawan senior Kompas Jakarta itu di Kalteng kali ini merupakan bagian dari rangkaian verifikasi faktual sejumlah media massa di Kota Palangka Raya dan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sekaligus memberi materi pelatihan jurnalistik.
Sementara, Ketua DKP PWI Kalteng H Sutransyah mengatakan dengan hal tetsebut perusahaan media di Kalteng dapat sesegera mungkin melakukan sertifikasi yang nantinya akan berdampak baik bagi media itu sendiri. Apalagi semua media massa yang melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah saat ini mewajibkan perusahaan media memiliki sertifikasi oleh Dewan Pers.
“Tentunya kita beraharap perusahaan media massa di Kalteng, yang belum melakukan sertifikasi di dewan pers agar segera dapat melengkapi persyaratannya. Ini penting untuk keberadaan pers di Kalimantan Tengah,” ungkap Pemipin Redaksi matakalteng.com ini.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post