KUALA KAPUAS – Upaya memerangi dan memberantas penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, terus dilakukan. Polres Kapuas melalui Satreskrim dan Satintelkam menggelar razia gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kapuas, Kompol Iqbal, Minggu 2 Februari 2020 diwilayah Kecamatan Pasak Talawang.
“Giat ini dilaksanakan untuk merespon laporan masyarakat selama ini atas dugaaan maraknya pertambangan ilegal di daerah kawasan tersebut,” ungkap Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK dalam Press Rilis dampingi para pejabat utama di Polres Kapuas, Selasa 4 Januari 2020
Alhasil sambung kapolres, dari razia gabungan tersebut, jajaran Polres Kapuas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat melakukan penambangan liar atau tidak mempunyai izin dari instansi terkait.
Untuk terduga tersangka yakni inisial DG warga Desa Dandang RT 04 Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas perannya dalam kasus tersebut sebagai penyedia lahan atau pemilik lahan lokasi penambangan ilegal tersebut.
Sedang terduga tersangka dengan inisial ND, perannya dalam kasus tersebut sebagai penambang dilokasi yang sudah di beli oleh Suwarno dari inisial DG dengan panjar uang muka Rp 5 juta rupiah,” terang Kapolres Kapuas.
Selain menangkap dua orang pria terduga tersangka, dalam penambangan ilegal tersebut Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mesin Dompeng, 2 buah karpet, 1 buah pipa paralon, 1 buah selang gabang warna merah, 1buah selang kecil, 1 buah jerigen, 1 buah tali nilon dan 2 buah tali poli.
Kedua pelaku terduga penambangan ilegal tersebut lanjut Kapolres dibidik dengan pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidanan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliyar rupiah
Kini pelaku dan barang bukti di bawa polisi ke Mapolres Kapuas untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post