KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) H Gumer mempertanyakan proses pelantikan pejabat struktural di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Selama dua kali pelantikan, kepala daerah tidak melantik kembali Sekretaris Daerah (Sekda).
“Dengan adanya perubahan nomenklatur pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), maka seharusnya sekda juga dilantik kembali. Apabila tidak dilantik, maka sekda juga belum sah menandatangani Surat Keputusan (SK) pelantikan,” ucap Gumer, Kamis 30 Januari 2020.
Dia menuturkan, apabila sekda sudah dilantik, maka yang bersangkutan berhak untuk menandatangani SK pelantikan pejabat struktural tersebut.
“Akan tetapi, yang terjadi sekarang sekda belum dilantik. Tentunya dua kali pelantikan pejabat struktural yang telah dilakukan memiliki kelemahan,” ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, terkait sekda yang tidak dilantik kembali, pemkab telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
“Dari hasil konsultasi tersebut, pelantikan kembali sekda tidak perlu dilakukan, karena tidak ada perubahan nama dan jabatan. Jadi sah saja, sekda tidak perlu dilantik kembali,” ujarnya.
Dia pun menegaskan, pelantikan pejabat struktural yang dilakukan sebelumnya juga telah sesuai dengan ketentuan dan sah, karena sudah berkoordinasi secara lisan maupun tertulis ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan juga Kemendagri. Jadi dasarnya adalah rekomendasi dari KASN.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post