SAMPIT – Pada saat rapat dengar pendapat dengan guru Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD dan pendidikan nonformal se-Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini, banyak guru atau pengajar menyampaikan berbagai hal yang menjadi kendala mereka selama ini.
Mulai dari keluhan diungkapkan, sulitnya perizinan lembaga pendidikan, kurangnya jumlah pengajar, penghasilan guru, bahkan minimnya dukungan peningkatan sumber daya manusia guru dan lainnya.
Atas hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Seruyantara mengatakan perlu adanya regulasi daerah untuk melindungi guru PAUD agar kesejahteraan mereka lebih terjamin.
“Saya sepakat bahwa hal ini harus dibuat peraturan daerah tentang kesejahteraan guru PAUD. Saya salut dengan para pahlawan dunia pendidikan ini dan mudah-mudahan hal ini bisa di dengar oleh pemerintah,” terang Agus di Sampit, Senin 6 Januari 2020.
Menurutnya, selama ini guru PAUD mendapat penghasilan yang umumnya jauh di bawah upah minimum, bahkan ada yang mengajar dengan sukarela tanpa bayaran. Mereka juga harus mengeluarkan biaya sendiri yang tidak sedikit jika ingin mengikuti sertifikasi karena program tersebut umumnya dilaksanakan di luar daerah.
Untuk itu, Politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia ini berharap agar
pemerintah dapat membantu agar guru PAUD mendapat gaji atau insentif minimal sesuai upah minimum kabupaten. Dengan begitu, tentunya dapat membuat guru PAUD semakin optimal dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan data, jumlah guru PAUD/tenaga pendidik TK/RA di Kotawaringin Timur sebanyak 775 orang. Dari jumlah tersebut, jumlah guru yang sudah sertifikasi sebanyak 111 orang, sedangkan yang belum bersertifikasi sebanyak 664 orang.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post