SAMPIT – Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini ada 58 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di kabupaten ini, 53 perusahaan diantaranya sudah operasional. Berbagai masalah yang menonjol diantaranya sengketa lahan dan plasma.
Atas hal itu, Wakil Ketua DPRD Kotim, Rudianur berharap agar perusahana perkebunan kelapa sawit ini dapat memenuhi kewajiban menyediakan plasma kepada masyarakat sesuai aturan.
“Aturan sudah jelas mengatakan demikian, perusahaan perkebunan ini dapat merealisasikannya. Jika tidak oemerintah akan menindak tegas bila itu tidak teepenuhi,” katanya, Senin 6 Januari 2020.
Menurutnya, keberadaan investor perkebunan kelapa sawit yang disambut positif ini diharapkan membawa dampak yang baik pula bagi masyarakat. Contohnya kata Rudianur seperti kepatuhan terhadap kewajiban menyediakan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar.
Jika sejak awal perusahaan mempunyai iktikad baik beroperasi sesuai aturan, bukan perkara sulit mengalokasikan 20 persen lahan kebun plasma untuk masyarakat. Apalagi, kemitraan itu saling menguntungkan antara perusahaan dengan masyarakat.
“Fakta dilapangan, sepertinya masih ada perusahaan yang diduga belum menjalankan kewajiban menyediakan kebun plasma sesuai aturan. Karena kami banyak menerima pengaduan dari masyarakat akan hal tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan, bahwa selain kebun plasma, perusahaan juga diwajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosial atau CSR (corporate social responsibility), khususnya terhadap masyarakat di desa sekitar lokasi perusahaan.
Program ini bisa dilaksanakan di berbagai bidang seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, keagamaan sosial budaya dan lainnya. Tentunya hal ini juga menjadi perhatian bersama agar perusahaan perkebunan ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat Kotim.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post