SAMPIT – Selama bulan suci Ramadhan, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan non PNS pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami perubahan jam kerja. Para PNS pun diminta untuk tetap meningkatkan kinerjanya meski sedang berpuasa.
Perubahan jam kerja PNS tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/155/BK-PKAP/IV/2019 tentang pengaturan jam kerja pegawai pada bulan Ramadan 1440 Hijriyah. Dalam aturan itu, jumlah jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
“Surat ini menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi tentang pengaturan jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadan,” kata Kepala BKD Kotim Alang Ariyanto, Senin 6 Mei 2019.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bagi SOPD yang memberlakukan lima hari kerja maka diatur jam kerja pada hari Senin sampai Kamis yaitu mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, sedangkan Jumat mulai pukul 07.30 sampai 14.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 10.30 sampai 13.00 WIB.
Selanjutnya, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja maka jam kerjanya yakni untuk hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 sampai pukul 14.00 WIB, sedangkan Jumat mulai pukul 07.00 sampai 14.00 dengan waktu istirahat pukul 10.30 sampai 13.00 WIB.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan enam hari kerja maka waktu kerja untuk Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, Jumat mulai pukul 07.00 sampai 10.30 WIB, sedangkan Sabtu mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Sementara itu, seperti rumah sakit umum dan unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan enam hari kerja maka jam kerjanya yaitu Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, Jumat mulai pukul 07.30 sampai 10.30 WIB dan Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post