SAMPT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Mulai tahun 2018 lalu, pemerintah setempat berencana membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Namun hingga sekarang hal ini masih belum terwujud atau belum terealisasi.
Pemerintah setempat sudah melakukan audiensi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta, serta mengajukan usulan kepada Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi. Kotim dinilai memenuhi syarat untuk membentuk BNNK.
“BNNK masih belum bisa dibentuk. Sebab masih menunggu keputusan dari pusat,” kata Bupati Kotim, Supian Hadi, Jumat, 24 Januari 2020.
Pemerintah setempat nampak serius ingin membentuk BNNK lantaran di peredaran narkoba di Kotim cukup tinggi. Keseriusan ini ditandai dengan disiapkannya lahan untuk pembangunan kantor BNNK Kotim.
Dengan terbentuknya BNNK di Kotim, pemberantasan narkoba diharapkan dapat lebih efisien. Terlebih instansi vertikal (BNNK) itu khusus menangani segala sesuatu yang berhubungan dengan narkoba.
“Ini adalah salah satu komitmen kami (pemerintah) dalam memberantas narkoba di Kotim. Jangan sampai narkoba merusak generasi penerus bangsa. Mudah-mudahan dapat segera terlaksana sehingga peredaran narkoba dapat berkurang dan bahkan menghilang ,” tutur orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung itu.
Kotim dinyatakan masuk ke dalam zona merah peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Namun, berkat kerja keras pihak kepolisian resor (Polres) Kotim jajaran peredaran narkoba semakin berkurang. Banyak kasus narkoba yang terungkap dan pelakunya tertangkap.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post