KUALA KURUN – Setelah melalui proses panjang yang dimulai dari tahapan penyusunan, konsultasi, dan perbaikan. Akhirnya dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Kuala Kurun disahkan, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.
Ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : SK/515/KSDAE/SET/KSA.1/12/2019 tentang Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Tahura Lapak Jaru Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
”Kami bersyukur pada akhirnya dokumen RPJP ini disahkan, karena memiliki manfaat besar bagi daerah. Nantinya seluruh program dan kegiatan di Tahura Lapak Jaru yang tertuang dalam RPJP, akan dipersiapkan pembiayaannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK),” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas Yohanes Tuah, Selasa 21 Januari 2020.
Dia mengatakan, dokumen RPJP ini sebagai acuan rencana pengelolaan Tahura Lapak Jaru selama 10 tahun, serta salah satu syarat dalam untuk mengusulkan dan mendapatkan DAK Bidang Kehutanan ke Kementerian LHK RI.
”Dokumen RPJP ini bersifat jangka panjang, dalam mendukung penganggaran pengelolaan Tahura Lapak Jaru hingga tahun 2029 mendatang. Karena kita telah memiliki RPJP, maka setiap usulan akan menjadi salah satu prioritas oleh kementerian,” jelas Yohanes Tuah.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Tahura Colombus mengatakan, penyusunan dokumen RPJP ini dimulai sejak akhir tahun 2018 lalu dan disahkan pada 17 Desember 2019. Dengan disahkannya RPJP, tentu akan sangat mendukung visi pengelolaan Tahura Lapak Jaru, yakni sebagai kawasan konservasi, edukasi, dan ekowisata bersama dengan masyarakat.
”Disini, kami akan mengembangkan edukasi dan ekowisata bersama, dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan tahura, sehingga ekonomi mereka bisa meningkat. Visi Tahura Lapak Jaru ini juga sejalan dengan salah satu visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gumas yakni Smart Tourism,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post