PANGKALAN BUN – Akibat memposting berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait virus corona (Covid-19), DM (37) warga Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diamankan oleh polisi untuk mendapat pembinaan.
Dalam postingan di akun Facebook dan status Whatsapp miliknya DM menyebutkan bahwa, pasien positif corona di SP3 Sungai Rangit, dijemput paksa pihak kepolisian dan para medis. Lalu semua keluarga yang tinggal satu rumah tidak mau di karantina padahal sudah dijemput paksa oleh pihak berwajib dan anggota medis. Sampai sekarang mereka masih berada di rumah dan berkeliaran tapi di setiap gang sudah di portal lockdown.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Ginting saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan yang bersangkutan dan di bawa ke Polres Kobar.
“Benar yang bersangkutan diamankan di Polres Kobar,” ungkap Kapolres AKBP Dharma Ginting, saat dikonfirmasi pada Senin 13 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Dharma saat dilakukan pemeriksaan, DM mengaku tidak ada melihat kejadian tersebut dan hanya mengetahui dari mulut ke mulut saja. Lalu tanpa mengecek kebenaran informasinya langsung membuat postingan di akun miliknya.
Dharma menambahkan, pihaknya sudah melakukan pembinaan terkait apa yang dilakukan DM. Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya Kotawaringin Barat agar tidak meniru perbuatan serupa karena dapat memicu timbulnya kepanikan.
“Ingat saring sebelum share, dan bijaklah dalam bermedia sosial. Selain itu, ditengah pandemic Covid – 19 ini mari kita ciptakan situasi yang sejuk dan cek kebenaran informasi yang anda terima pada media yang akurat,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post